Dua personel Polres PALI diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Keduanya terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri. Kedua personel yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat yakni adalah Briptu IV dan Briptu HH.
PTDH ini dilakukan melalui upacara yang digelar di halaman Mapolres PALI pada Senin (27/10/2025) yang dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
Dalam upacara tersebut seluruh pejabat utama (PJU) Polres, para kapolsek jajaran, serta personel dari berbagai satuan fungsi hadir dalam formasi penuh menghormati prosesi tersebut.
Keputusan pemberhentian keduanya tertuang dalam Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Kep/228/IX/2025 dan Kep/229/IX/2025, yang berlaku efektif sejak 30 September 2025.
Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pada prosesi upacara tersebut, petugas membawa foto kedua anggota tersebut yang di PTDH ke hadapan inspektur upacara untuk dilakukan pencoretan sebagai simbol pelepasan kedinasan.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, pelaksanaan upacara PTDH merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, keadilan, dan integritas.
“Upacara PTDH ini bukan sekedar hukuman tetapi wujud tanggung jawab moral dan institusional Polri untuk menjaga kehormatan organisasi,” katanya.
Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri harus memahami arti penting dari integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap momen ini menjadi intropeksi bagi seluruh personel Polres PALI,” harapnya.
Kapolres pun mengimbau dan mengajak anggota Polri untuk disiplin,bertanggung jawab dan bekerja dengan hati nurani.
“Seragam yang kita gunakan adalah simbol kehormatan negara. Jadi jangan nodai dengan perbuatan yang tidak sesuai dengan sumpah dan janji kita,” ujarnya.







