Laka Lantas di Banyuasin Ungkap Penyeludupan 24 Kg Sabu Lintas Provinsi

Posted on

Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah fantastis. Dari insiden tersebut, Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu yang diduga akan diedarkan lintas provinsi.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian mengungkapkan kejadian ini terjadi dari kecelakaan lalu lintas di Jalintim, Banyuasin. Petugas berhasil mengamankan 24 kilogram sabu, dan ini menjadi salah satu kasus menonjol di tahun ini.

“Satlantas Polres Banyuasin berhasil mengungkap 22 paket sabu dengan berat 24,28 kg ini terjadi pada beberapa hari lalu dari sebuah kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolda, Rabu (31/12/2025).

Peristiwa ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palembang-Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (27/12/2025) pukul 00.10 WIB. Satu unit mobil Toyota Rush bernopol B-1260-WIW menabrak bagian belakang kanan truk yang sedang berhenti di bahu jalan.

Akibat benturan keras tersebut, pengemudi mobil berinisial AMK (26) dan penumpangnya U (30) mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSMH Hoesin Palembang untuk perawatan medis. Namun, U dinyatakan meninggal dunia, sementara AMK mengalami patah tulang bahu.

“Petugas kepolisian yang menangani kecelakaan mencurigai sejumlah kejanggalan, terutama identitas korban yang berasal dari Aceh. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Satlantas dan Satresnarkoba Polres Banyuasin,”katanya.

Melalui join investigation, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Banyuasin kembali ke TKP pada pukul 09.30 WIB.

“Di bawah pengawasan AMK yang sudah sadar, serta disaksikan warga, tim melakukan penggeledahan terhadap Toyota Rush. Hasilnya, sekitar pukul 09.45 WIB, ditemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan FRANCE 1881 di dalam doortrim (bagasi) belakang mobil,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket-paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 24.280 gram atau 24,28 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku AMK dan almarhum U diduga berperan kurir sabu lintas provinsi,” ujarnya.

Rencananya, kata Andi, sabu seberat puluhan kilogram tersebut rencananya akan dibawa dari Medan menuju Palembang dan Jakarta.

“Pelaku mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp 10 juta dari total upah Rp 20 juta yang dijanjikan,” katanya.

Kini AMK warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” katanya.