Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) buka suara soal penemuan ladang ganja di kawasan kaki Gunung Kerinci. BBTNKS memastikan ladang ganja yang ditemukan di luar area taman nasional.
Kepala BBTNKS Haidir mengatakan lokasi penemuan tanaman ganja tersebut berada di areal penggunaan lain (APL), Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Area tersebut tidak masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan Tim SMART Patrol TNKS pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 diketahui bahwa lokasi penemuan tanaman ganja berada pada koordinat (X 757069 dan Y 9797535), (X 757067 dan Y 979536), (X 757069 dan X 979539). Koordinat tersebut setelah diploting di atas peta, berada di luar kawasan TNKS, sebagaimana tergambar pada peta lokasi,” kata Haidir dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Haidir menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan dan telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Kayu Aro dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNKS, bahwa area tersebut di luar taman nasional.
Terkait dengan adanya informasi penemuan tanaman ganja, Haidir mengatakan Tim SMART Patrol TNKS rutin melakukan patroli pengamanan kawasan di wilayah TNKS.
“Tim SMART Patrol TNKS saat ini kembali melakukan penyisiran lokasi untuk meningkatkan penjagaan dan antisipasi, sekaligus memastikan tidak ada tanaman ganja ataupun sejenisnya yang terlarang di kawasan TNKS,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polres Kerinci menemukan ladang ganja di kawasan kaki Gunung Kerinci. Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma mengatakan ladang ganja ini masih berada atau berdekatan dengan kebun milik warga setempat, tepatnya di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
“Untuk barang bukti yang kita amankan ada 19 batang tanaman ganja,” kata Yandra, Senin (12/5/2025).
Yandra menerangkan pengungkapan ini berawal dari petugas mendapat informasi adanya perladangan ganja di Desa Sungai Dalam, pada Rabu (30/4/2025). Petugas kemudian melakukan penyisiran.
Saat penyisiran, petugas mendapatkan 19 tanaman ganja berusia enam bulan di kawasan berbukit tumbuh subur dan tak jauh dari perladangan warga.
“Batangnya kurang lebih tingginya 1,5 meter,” ujar Yandra.
Saat ini barang bukti 19 tanaman ganja telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mencari pemilik atau pelaku yang menanam tanaman ganja tersebut.
“Untuk pemilik masih dilakukan penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita temukan siapa yang menanam ganja tersebut,” pungkasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.