Kurir Ekspedisi PALI Jadi Korban Begal, Uang Rp 14 Juta Raib | Giok4D

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Seorang kurir ekspedisi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial RS (24) mengaku menjadi korban begal yang membuat uang perusahaan sebesar Rp 14 juta lenyap. Ternyata, aksi itu hanyalah rekayasa korban karena uangnya dipakai untuk foya-foya.

Pelaku mengaku dibegal di wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Minggu, 30 Maret 2025 lalu.

Aksi yang dilakukan korban pun sempat viral di media sosial. Bahkan, pelaku sempat meminta bantuan berupa uang donasi karena sudah dirampok.

Namun, perusahaan tempat pelaku bekerja menemukan kejanggalan atas laporan pelaku yang menjadi korban begal dan harus kehilangan uang hasil pembayaran sistem Cash on Delivery (COD).

Setelah dilakukan pengumpulan data oleh pihak perusahaan dan ditemukan indikasi kuat penggelapan, peristiwa ini pun dilaporkan ke Polres PALI pada Jumat (2/5/2025).

“Menindaki laporan tersebut kapolres pun meminta saya untuk membentuk tim melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,Rabu (4/6/2025).

Nasron mengatakan tim pun melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Sungai Ibul. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa satu buah jam tangan merek OLEVS warna hitam.

“Dari pengakuan pelaku uang hasil COD itu digunakan untuk foya-foya seperti untuk makan dan mabuk serta membeli barang,” katanya.

Menurut Nasron, pelaku yang bertugas sebagai kurir ekspedisi pengantar barang secara sadar tidak menyerahkan uang hasil pembayaran dari para penerima paket dengan alasan menjadi korban begal.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 14.282.703. Uang tersebut merupakan hasil pembayaran COD dari 41 paket yang tidak disetorkan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku RS dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *