Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin melayangkan eksepsi pada sidang lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Dakwaan itu dinilai tidak cermat dan tidak jelas.
Sidang ekpsepsi itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Senin (1/12/2025).
Eksepsi dari terdakwa Alex Noerdin, dibacakan oleh tim kuasanya yang diketuai Titis Rachmawati yang menyampaikan keberatan keras terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin menilai bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Titis menyatakan bahwa inti dakwaan terkait dugaan memperkaya Aldrin Tando sebesar Rp 42 miliar tidak dijelaskan secara rinci.
JPU hanya menyebut Aldrin menerima uang dari PT Magnum, namun tidak menguraikan hubungan maupun perbuatan terdakwa Alex Noerdin yang menyebabkan terjadinya peristiwa pidana itu.
“Uraian dakwaan bahkan tidak menerangkan apakah uang itu diterima atas tindakan terdakwa, berasal dari kebijakan terdakwa, atau tidak terkait sama sekali,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi asas lex certa, yaitu dakwaan harus jelas menyebut perbuatan terdakwa, hubungan sebab-akibat, serta unsur pidana yang dituduhkan. Mereka mengutip Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang asas legalitas sebagai dasar keberatan.
Selain itu, penggunaan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan juga dipersoalkan. Menurut tim pembela, JPU mencampuradukkan peran “melakukan”, “menyuruh melakukan”, dan “turut serta melakukan” tanpa menguraikan secara spesifik siapa melakukan apa.
Kuasa hukum juga menilai posisi Alex Noerdin dan terdakwa lain, Eddy Hermanto, disatukan tanpa penjelasan perbedaan kewenangan. Padahal, kata mereka, Alex hanya menjalankan kebijakan administratif sebagai kepala daerah, sementara Eddy merupakan pejabat teknis.
Redho Junaidi menambahkan bahwa tidak ada bukti aliran dana atau tindakan langsung dari Alex yang menimbulkan kerugian negara. Dengan demikian, unsur mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Pembela juga menyoal klaim kerugian negara, yang menurut mereka tidak sesuai standar audit akuntansi akrual dan tidak menunjukkan adanya kerugian nyata yang diterima pihak tertentu.
Dengan berbagai alasan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan terhadap Alex Noerdin karena dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak memenuhi syarat hukum acara pidana







