RH (19), warga Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir karena membawa 2 kilogram sabu. Lantas bagaimana kronologi penangkapannya?
Polisi menangkap RH saat tersangka melintas di Jalinsum Palembang-Prabumulih, tepatnya Indralaya Utara, Ogan Ilir pada Selasa (17/6/2025). Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang didapat polisi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan kronologi penangkapan ini dilakukan pada Selasa (17/6/2025) malam. Polisi yang mendapat informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu menyergap tersangka berinisial yang mengendarai sepeda motor matik.
“Tersangka RH merupakan pengedar narkoba kita tangkap di Jalinsum Palembang-Prabumulih wilayah Indralaya Utara. Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan dua paket bungkusan yang berisi sabu seberat 2 kilogram,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Bagus menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka barang haram tersebut diambil tersangka dari Siak di Provinsi Riau. Sementara pengirim sabu diketahui sedang berada di Malaysia.
“Jadi tersangka menggunakan motor ke Palembang kemudian naik travel ke Siak Riau itu, lalu bertemu dengan seseorang yang diarahkan oleh pelaku utama DPO insial A yang berada di Malaysia, kemudian usai barang didapat, tersangka kembali naik travel ke Palembang lalu naik motor ke Ogan Ilir dan di Ogan Ilir kita tangkap,” jelasnya.
Bagus mengatakan, pelaku RH diiming-imingi upah Rp 20 juta untuk mengantar sabu sebanyak 2 kilogram itu.
“Pengakuan pelaku dia baru pertama melakukan hal ini, namun pelaku akan dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,”tutupnya.