Kronologi Pembunuhan Wanita di OKI yang Ditemukan Tertutup Karung

Posted on

Pembunuh wanita yang ditemukan tertutup karung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sudah ditangkap polisi. Ternyata, pelaku dan korban saling kenal.

Adapun pelaku berinsial B (21), dan korban inisial M (19). Sebelum ditemukan tewas, korban sempat berboncengan dengan pelaku. B diketahui menghabisi nyawa korban menggunakan sajam.

Jasad korban ditemukan di semak dengan ditutup karung di sekitaran Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan kejadian berawal saat korban dan pelaku bertemu di Desa Muara Baru, pada Kamis (12/6/ 2025). Kemudian, mereka pergi berboncengan dengan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh pelaku.

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban menuju lokasi kejadian (TKP) dengan dalih ingin mengambil alat pancing. Namun, sesampainya di lokasi pelaku mencoba menguasai sepeda motor korban.

Saat itu, korban berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan, lanjut Eko, pelaku yang panik kemudian langsung mencekik korban hingga keduanya terjatuh.

“Pelaku lalu mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang kanan dan menikam korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasad korban sejauh 10 meter dan menutupinya dengan karung yang ada di lokasi,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Setelah membunuh korban, pelaku meninggalkan TKP sambil membawa barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda BeAt, satu buah handphone, sepasang sandal hitam, satu anting emas, satu tas selempang hitam, dan barang pribadi lainnya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di Kota Batam. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita amankan di kawasan Nagoya, Kota Batam pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga kuat karena ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *