Dua wakil ketua DPRD, hingga anggota dan sespri Bupati OKU diperiksa KPK terkait terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee sembilan proyek Pokir pada Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025. Pemeriksaan itu dilakukan tim KPK di gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan,” Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan daftar yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan tersebut yakni, RH, Wakil Ketua I da P, Wakil Ketua 2 DPRD OKU. Kemudian RV, Anggota DPRD OKU, AA, Sespri Bupati OKU Periode 2022-2024.
“Ada juga, F, Bendahara Dinas PUPR OKU, NH, Staff Dinas PUPR OKU, lalu AU, pihak swasta, RF, swasta dan HI swasta,” sambungnya.
Pantuan infoSumbagsel di gedung Ditreskrumsus Polda Sumsel dari di luar tampak sepi dan tak terlihat mobil plat luar Kota Palembang. Hanya ada beberapa anggota polisi yang terlihat melewati bagian depan gedung tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan Polda Sumsel memfasilitasi tempat untuk KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang disebut KPK itu di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Iya, kita hanya memfasilitasi tempat di Ditreskrimsus ya,” katanya kepada infoSumbagsel.
Dia mengatakan jika hingga saat ini pemeriksaan oleh KPK tersebut masih berlangsung. “Masih berlangsung (pemeriksaannya),” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
“Menjelang Idulfitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.