Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Richard Chahyadi divonis 6 tahun kurungan penjara. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar, di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Richard terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (Santan) pada Dinas PMD Muba anggaran tahun 2021.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua.
Selain dijatuhi kurungan penjara dan denda Rp 300 juta, Richard Cahyadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 2,6 tahun penjara.
Menurut Hakim, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa Richard lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU 9 tahun penjara.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muhzen Alhifzi divonis 4,6 tahun penjara, terdakwa Riduan divonis 3 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 3 tahun penjara.
“Terdakwa Muhzen Alhifzi di pidana penjara selama 4,6 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” kata hakim.
Selain dijatuhkan hukuman, terdakwa Muhzen juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar, apabila tidak sanggup bayar akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk kedua terdakwa Riduan dan terdakwa Muhammad Arief divonis masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing maupun jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan dari majelis hakim menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam sidang sebelumnya empat terdakwa dituntut JPU Kejari Muba dengan tuntutan yang berbeda, untuk terdakwa Richard Cahyadi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan.
Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa Richard Cahyadi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar dan asetnya dirampas untuk negara.
kemudian untuk terdakwa Muhammad Arief dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Riduan dituntut JPU dengan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Lalu terdakwa Muhzen Alhifzi dituntut dengan pidana 6 tahun denda Rp300 juta.
Untuk terdakwa Muhzen Alhifzi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.