Komplotan Peras-Keroyok Modus Pesan Wanita MiChat di Jambi Ditangkap

Posted on

Polisi menangkap komplotan pemerasan dan pengeroyokan bermodus pesan wanita lewat aplikasi MiChat di Kota Jambi. Para pelaku diringkus usai menjalankan aksinya di sebuah hotel kelas melati di kawasan Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Ipda KGS Muhammad Ali mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah dua pria berinisial AR (19) dan JAS (19), serta dua wanita berinisial AR (18) dan SW (19).

“Benar, pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan modus menggunakan aplikasi MiChat,” kata Ali, Minggu (18/5/2025).

Ali menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial MANF (22) memesan wanita lewat MiChat untuk berkencan di sebuah hotel di kawasan pasar pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban lalu diarahkan ke kamar nomor 105.

Namun setelah melihat wanita yang datang tidak sesuai ekspektasi, korban membatalkan transaksi.

“Korban ini meng-cancel, karena tidak sesuai dan tidak mau bayar. Terus datang dua laki-laki yang ada di sebelah kamar,” ujar Ali.

Dua pria tersebut kemudian masuk dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Mereka memukul dan mencekik korban hingga kesulitan bernapas. Tak hanya itu, korban juga dipukuli berkali-kali di bagian wajah dan bibir karena menolak membayar.

“Korban kemudian memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp 400 ribu. Korban alami luka robek di bagian bibir dan bawah,” jelasnya.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar. Berdasarkan laporan itu, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku di sebuah hotel kawasan Jelutung, Kota Jambi pada Jumat (16/5/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Mereka tercatat sudah beraksi beberapa kali di sejumlah lokasi di Kota Jambi.

“Pengakuannya pernah 6 kali melakukan kekerasan dengan modus menggunakan aplikasi MiChat di beberapa wilayah Kota Jambi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Polsek Pasar. Mereka akan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.