Kompak Berbisnis Sabu, Pasutri di Palembang Dituntut 7,5 Penjara

Posted on

Terdakwa Muhammad Ali dan Eva yang merupakan pasang suami istri di Palembang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Keduanya kompak menjalani bisnis sabu.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Palembang Muhammad Jauhari melalui jaksa pengganti M Syaran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/8/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa Muhammad Ali dan Eva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa Muhammad Ali dan Eva dengan masing-masing 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU kedua terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan di persaingan pekan depan.

Dalam dakwaan, terdakwa Muhammad Ali membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1,5 juta dari seseorang bernama Mamat (DPO). Kemudian barang tersebut diserahkan kepada istrinya yakni terdakwa Eva untuk dibagi menjadi 29 paket kecil. Dari 29 paket itu, sudah ada satu paket yang terjual dengan harga Rp 100 ribu.

Aksinya tersebut terbongkar dan keduanya ditangkap polisi di rumah mereka di Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 28 paket sabu dijual dengan harga Rp 100 ribu.