Polsek Seberang Ulu I Palembang melakukan pemeriksaan terhadapSumantri, pemilik hajatan yang viral karena insiden panggung roboh. Selain pemilik hajatan, polisi turut memeriksa ketua RT setempat karena melanggar perda larangan musik remix.
Diketahui insiden ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Lorong Haji Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Sabtu (31/5) sore. Robohnya panggung yang terbuat dari papan kayu itu lantaran tidak kuat menahan beban ratusan orang penonton yang menikmati musik remix dari DJ. Beberapa penonton pun dilaporkan mengalami luka-luka.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Ya untuk sekarang kita sudah memeriksa dua saksi, pemilik hajat atas nama Sumantri dan ketua RT setempat atas kejadian tersebut,” kata Kapolsek Seberang Ulu I, AKP Heri kepada infoSumbagsel, Selasa (3/6/2025).
Heri mengatakan sebelum acara dimulai, polisi telah memberi imbauan agar pemilik hajatan tidak memutar musik remix namun ternyata tidak digubris.
“Sebelumnya anggota kita sudah mengingatkan kepada pemilik hajatan untuk tidak memutar musik remix atau DJ namun tidak digubris pemilik hajat,” ungkapnya.
Kemudian saat sore hari, Polsek Seberang Ulu I menerima Banpol atau laporan polisi dari masyarakat terkait acara tersebut menggelar musik remix.
“Saat anggota kita menuju ke sana ternyata panggung acara tersebut sudah roboh dan viral di medsos,” jelasnya.
Heri menjelaskan saat ini pihak kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah Kota Palembang terkait saksi yang akan diterapkan terhadap pemilik hajat.
“Kita sedang berkoordinasi dengan Camat dan Satpol-PP Palembang dalam kasus ini tentu akan disidang tipiring,” tutupnya.