Kejari Kabupaten Mesuji, Lampung menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono sebagai tersangka. Deden terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 347,7 juta.
Kasipidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah menjelaskan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023-2024.
“Bahwa pada hari ini tanggal 24 Oktober 2025 Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan DC selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji periode 2023-2028 dan selaku pengaju Dana Hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai tersangka,” katanya, Jumat (24/10/2025).
Sebelum penetapan tersangka, Rizka menerangkan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi.
“Serangkaian penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan ahli. Total ada 50 orang yang terdiri dari 47 saksi dan 3 ahli,” ujarnya.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Deden Cahyono kemudian dibawa ke Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk dilakukan penahanan selama 20 kedepan.
“Tersangka telah dibawa ke Rutan Way Hui. Yang bersangkutan kami jerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.







