Kepala Puskesmas-Bendahara di Muaro Jambi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

Posted on

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi. Dua tersangka ialah Kepala dan Bendahara Puskesmas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan dua orang itu ialah DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP selaku mantan bendahara puskesmas tersebut. Keduanya ditetapkan tersangka di akhir tahun 2025.

“Ada dua tersangka yang kita tetapkan dan sudah P21 dan akan tahap II. Kepala Puskesmas itu sendiri dan bendahara puskesmas dikenakan pasal turut serta,” kata Hanafi, Jumat (2/1/2026).

Hanafi mengatakan penyidikan kasus korupsi ini berlangsung sejak Juli 2025. Kedua tersangka ini menjadi catatan penyelesaian dua kasus korupsi yang ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi selama 2025.

“Kerugian negara dari kasus korupsi ini Rp650.741.916,” ujarnya.

Keduanya menjadi tersangka atas pengelolaan dana BOK yang bersumber dari APBN dan disalurkan dari Kementerian Kesehatan. Kasus yang menjerat mantan Kepala Puskesmas Kebun IX itu terjadi pada pengelolaan Dana BOK periode 2022 dan 2023.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan dana pengelolaan dana BOK yang berupa dana bantuan pemotongan bersumber dari APBN dan pemotongan dana tambahan penghasilan pegawai yang bersumber dari APBD pada Puskesmas Kebun IX,” jelas Hanafi.

Hanafi menambahkan bahwa berkas penyidikan kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).