Kepala Gudang Baju di Jambi gegara Gelapkan Barang Senilai Rp 21 Juta

Posted on

Seorang pria bernama Rifaldi (22), kepala gudang pakaian di Kota Jambi, Jambi, ditangkap polisi usai menggelapkan barang-barang penjualan. Dia menggasak ratusan potong baju hingga celana dengan total mencapai Rp21 juta.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan pelaku bekerja sebagai kepala gudang di salah satu toko pakaian di Jelutung, Kota Jambi. Pelaku memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan barang-barang milik toko.

“Untuk barang yang digelapkan mencapai 600 potong terdiri dari daster, kaos pria, celana training, pakaian anak, hingga celana dalam wanita. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 21 juta,” kata Deddy, Jumat (12/12/2025).

Kata Deddy, setiap selesai menutup toko, pelaku mengambil pakaian dan memasukkannya ke dalam karung tanpa sepengetahuan pemilik. Dari situ, aksinya kemudian dicurigai. Perusahaan pun melakukan audit barang ditemukan ketidaksesuaian sehingga melaporkan kasus ini ke Polsek Jelutung.

Setelah menangkap Rifaldi, polisi melakukan penyelidikan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata menjual barang hasil penggelapan kepada seseorang.

“Hasil pendalaman mengarah pada tersangka kedua, Kholid (34), warga Penyengat Olak. Kemudian, pelaku diamankan karena berperan sebagai penadah,” ungkapnya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian berbagai jenis, uang tunai, dua unit handphone, satu unit motor, serta bukti digital berupa rekaman CCTV.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka Rifaldi akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan tersangka Kholid dikenakan Pasal 480 KUHP, tindak pidana pertolongan jahat atau penadah,” pungkasnya.