Kementerian Kesehatan RI menegaskan belum akan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP Mohammad Hoesin Palembang jika belum memenuhi 19 syarat perbaikan. Lantas apa saja syarat itu?
Syarat yang disusun ini menyusul mencuatnya kasus dugaan perundungan (bullying) dan pungutan liar (pungli) di kampus itu.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya mengatakan 19 item perbaikan itu di antaranya mencakup penertiban sistem komunikasi internal hingga pembenahan aturan jaga serta pengelolaan keuangan.
“Salah satunya penertiban WA. Grup WA itu harus dikontrol, harus ada perwakilan dari rumah sakit dan fakultas kedokteran. Kalau tidak ada, berarti itu WA-nya gelap. Itu bisa jadi sarana untuk instruksi atau bullying,” kata Azhar, dilansir infohealth, Senin (19/1/2026).
Kemenkes menegaskan, penghentian sementara PPDS Unsri ini akan berlangsung sampai seluruh 19 item perbaikan dipenuhi oleh pihak rumah sakit dan fakultas kedokteran.
“Kalau cepat dikerjakan, ya cepat dibuka. Tapi kalau lama, ya mohon maaf, lama juga ditutup. Ini tergantung ‘effort’ dari RS dan FK Unsri,” katanya.
Bukan itu saja, Kemenkes juga menuntut adanya aturan jaga lebih jelas dan lebih ketat. Poin lain yang tak kalah penting adalah penghapusan praktik pengumpulan uang tidak resmi di kalangan peserta PPDS.
“Tidak boleh ada lagi rekening-rekening atau pengumpulan-pengumpulan uang yang tidak resmi,” tegasnya.
Dari laporan sementara, kata Azhar, besaran dana yang dikumpulkan secara tidak resmi diduga mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan.
“Itu dikumpulkan ke bendahara, lalu didistribusikan, misalnya untuk senior dan sebagainya. Kebutuhannya macam-macam, banyak juga untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Azhar juga menyinggung soal sanksi terhadap para pelaku. Menurutnya, jika hukumannya hanya sebatas teguran, relatif terlalu ringan. Kemenkes mendorong sanksi tegas, seperti penundaan kenaikan atau skorsing selama 6 bulan hingga 1 tahun.
Azhar mengaku pihaknya masih menunggu laporan detail untuk jumlah pasti pelaku.
Termasuk untuk kemungkinan laporan pidana, ia mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap laporan awal dan belum bisa disimpulkan.
Azhar juga memastikan, salah satu dari 19 item perbaikan adalah perlindungan terhadap korban perundungan. Kemenkes akan mengupayakan agar para korban bisa kembali melanjutkan pendidikan.
“Korbannya ini akan kita upayakan bisa masuk lagi untuk melanjutkan residensi. Kan sayang,” katanya.
Ia menambahkan, meski secara nasional tren laporan bullying di PPDS disebut menurun, kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa masalah tersebut belum sepenuhnya hilang dan sudah mengakar di sebagian tempat.
“Ini kan persoalan yang sudah mengakar. Yang penting bagaimana rumah sakit dan FK melakukan upaya pencegahan,” ujarnya.
