Kemendagri Bakal Beri Sanksi Tertulis ke Walkot Prabumulih, Ini Pertimbangannya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap pertimbangannya hanya memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih Arlan yang mencopot Kepala SMPN 1 Roni Ardiansyah tak sesuai ketentuan. Salah satu pertimbangannya yakni keduanya sudah sepakat memaafkan.

“Terkait dengan sanksi, setelah selesai pemeriksaan, nanti tentu kami akan melakukan secara lengkap hasil pemeriksaan. Termasuk juga kami mempertimbangkan bahwasanya situasi di Kota Prabumulih sangat kondusif, Pak Wali Kota, Pak Roni Andriansyah selaku kepala sekolah, ini sudah bersilahturahmi, saling maaf dan sebagainya,” ujar Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, dilansir infoNews, Kamis (18/9/2025).

Selain alasan itu, kata Sang Made, Arlan punya iktikad baik dan mau diperiksa Kemendagri perihal masalah pencopotan terhadap Roni.

“Termasuk juga yang sangat luar biasa, biar teman-teman tahu. Ini Pak Wali Kota jalan darat dari Kota Prabumulih kemarin (Rabu) 9 jam, tadi malam berangkat. Belum tidur beliau. Langsung itu kan itikad baik, luar biasa komitmen,” jelasnya.

“Kami bilang, ‘Pak Wali Kota harus hadir hari ini’. Beliau tadi malam, udah kegiatan, langsung perjalanan darat. Tadi pagi jam berapa Pak? Jam 6 ya? Jam 5 subuh, belum istirahat. Belum istirahat beliau. Ini jadi pertimbangan,” ujarnya.

Selanjutnya, Sang Made mengatakan bakal segera menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ini ke Mendagri Tito Karnavian. Sehingga sanksi teguran tertulis bakal dilayangkan.

“Kami nanti akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri (Tito) termasuk rekomendasi pada Pak Menteri, hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Itjen Kemendagri telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih. Hasil pemeriksaan menyebut tindakan Arlan mencopot Roni dari jabatannya sebagai kepsek tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” kata Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya.

Diketahui, Roni Ardiansyah dicopot karena menegur anak Arlan saat membawa mobil ke sekolah. Bukan hanya Roni, Arlan juga mencopot sekuriti yang juga menegur anak walkot.