Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengembalikan tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). Ketiga aset itu berada di Palembang, Bandung, dan Yogyakarta. Nilainya mencapai Rp 51 miliar lebih.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan aset yang kembali itu sempat berpindah tangan ke pihak lain karena dijual oleh oknum YBS.
“Aset ini diambil secara tidak sah oleh pihak lain, ini sudah beberapa gubernur yang mengurus tapi tak selesai-selesai. Baru ini selesai, kami mengapresiasi jajaran Kejati Sumsel telah memberi kehormatan, kebanggaan Sumsel itu,” ujar Deru usai penyerahan aset dalam perkara tindak pidana korupsi YBS, Selasa (22/7/2025).
Aset yang telah dikembalikan yakni asrama mahasiswa di Yogyakarta yang terletak di Jalan Puntodewo. Luasnya lebih dari 1.941 meter per segi dengan perkiraan nilai aset Rp10,6 miliar.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kemudian, aset di Bandung, Jawa Barat ada di Jalan Purnawarman berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 1.173 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp 29,3 miliar. Terakhir, sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang dengan luas 2.800 meter persegi dengan perkiraan nilai aset Rp 11,7 miliar.
Deru menyebut, aset asrama yang ada di Yogyakarta tak hanya memiliki nilai materi yang tinggi, tetapi juga mengandung nilai sejarah. Banyak mahasiswa asal Sumsel yang memanfaatkan asrama itu untuk kepentingan para pelajar yang menempuh pendidikan di wilayah tersebut.
Deru menyebut, aset yang telah kembali itu tak akan dijual melainkan untuk dibangun kembali. Di antaranya asrama di Yogyakarta dan lahan di Bandung akan dibangun.
“Boleh saja dijual secara sah, tapi tidak Pak Kajati. Ini ada sejarah tinggi, kita akan bangun kembali kemanfaatannya untuk putra-putri kebanggaan kita yang belajar di Yogyakarta dan Bandung. Akan kita kelola kembali agar kemanfaatannya lebih luas. Karena itu besar, bisa untuk asrama mahasiswa, sebagian mungkin untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat,” katanya.
Sementara itu, Kajati Sumsel Yulianto mengatakan proses hukum pengembalian aset itu memiliki perjalanan cukup kompleks. Aset yang diklaim telah berpindah tangan secara ilegal itu bahkan tidak lagi tercatat di administrasi resmi Pemprov Sumsel.
“Kami menghadapi tantangan besar, aset ini sudah 73 tahun tidak tercatat di pemprov. Tetapi, Alhamdulillah yang di Yogyakarta sudah memutus inkrah dari Mahkamah Agung yang artinya aset itu sudah dikembalikan kepada negara. Sedangkan untuk aset lahan di Bandung, saat ini sudah bersertifikat dan dikelola Pemprov Sumsel,” ujarnya.