Kejati Sumsel Geledah 7 Kantor Terkait Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde Palembang

Posted on

Mangkraknya pembangunan revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki babak baru. Sejumlah kantor dan beberapa pejabat yang masih aktif dan mantan pejabat diperiksa Kejati Sumsel.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumsel untuk mengungkap apakah ada dugaan korupsi pada pembangunan di Pasar Cinde yang mangkrak tersebut.

Adapun pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa Kejati Sumsel yakni Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel berinisial HP dan mantan Wali Kota Palembang dua periode Harnojoyo. Mereka diperiksa sebagai saksi.

“Benar penyidik telah memeriksa saksi inisial H yang saat itu menjabat Wali Kota Palembang periode 2015 hingga 2023 sebagai saksi terkait kasus Pasar cinde,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (10/4/2025).

Selain H, ada juga saksi lain yakni Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel periode 2023-sekarang, berinisial HP.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.30 sampai selesai dengan pertanyaan kurang lebih 30 pertanyaan,” ujarnya.

Tak sampai di situ saja, Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tujuh kantor pemerintahan baik di lingkungan Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel.

Adapun tujuh kantor yang digeledah yakni Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan Kantor Wali Kota Palembang di ruang Sekretariat Daerah Kota Palembang, lalu kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang. Penggeledahan di tiga kantor ini dilakukan pada Senin (14/4/2025).

Kemudian, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya, kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan kantor BPKAD Kota Palembang. Keempat kantor ini digeledah pada Selasa (15/4/2025).

Dari penggeledahan tujuh kantor itu, tim penyidik Kejati Sumsel membawa beberapa dokumen seperti komputer hingga data-data terkait dengan mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.

“Beberapa surat penting yang berkaitan dengan dugaan Korupsi Pasar Cinde kita sita dan dipelajari penyidik Kejati Sumsel,” kata Vanny, Selasa.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut persoalan Pasar Cinde merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumsel. Kasus itu disebutnya bukan permasalahan baru.

“Itu tindak lanjut dari kebijakan gubernur, bukan karena ada kesalahan baru itu, bukan. Itu tindak lanjut karena ada proses lidik dan sidik dari kejaksaan kan,” ujar Deru, Senin (14/4/2025).

Tindak lanjut itu, kata dia, termasuk penggeledahan yang dilakukan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel. Dari Disperkim yang lokasinya berada di samping Kantor Gubernur Sumsel, pihak Kejati Sumsel membawa sejumlah dokumen dan komputer.

“Jadi mungkin butuh kelengkapan data. Karena dari dulu sudah lidik kan itu,” katanya.

Menarik ditunggu hasil dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumsel untuk menetapkan tersangka kasus dugaan Pasar Cinde yang sempat ditetapkan sebagai warisan cagar budaya Kota Palembang hingga akhirnya pembangunan di lokasi itu menjadi mangkrak.

Geledah 7 Kantor