Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang. Lantas bagaimana modus operandi yang dilakukan para tersangka?
Diketahui empat tersangka yang ditetapkan tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menjelaskan modus dari dugaan korupsi tersebut yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
“Pada pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Saat dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, dan mengakibatkan kerugian negara lebih Rp 900 milliar.
Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kemudian, ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliaar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka yang dilakukan salah satu tersangka. Kita juga tidak menutup kemungkinan akan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lanjutnya, akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ujarnya.