Kejati Lampung kembali melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Dari rumah tersebut, penyidik menyita harta benda milik Dendi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Adapun harta benda yang disita dari rumah Dendi yakni empat unit mobil, empat unit motor salah satunya motor Harley Davidson, 40 tas dengan berbagai merek, sertifikat rumah, uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing dan logam mulai.
Tindakan yang dilakukan oleh penyidik merupakan pengembangan kasus korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar di Kabupaten Pesawaran.
Penyitaan harta benda milik Dendi karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi yang dilakukannya.
“Hari ini (Rabu) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Hasil dari penggeledahan, kami telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery),” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya, Rabu (10/12/2025).
Adapun harta benda yang disita oleh penyidik dari tersangka Dendi Ramadhona yakni delapan unit kendaraan terdiri dari empat mobil dan empat motor yang diperkirakan bernilai Rp 1 miliar.
Kemudian 26 sertifikat tanah diperkirakan bernilai Rp 41 miliar. Lalu 40 pcs tas branded diperkirakan bernilai Rp 800 juta, dan uang tunai sebanyak Rp 2.273.148.653.
Total nilai aset yang diperoleh dari penyitaan yang dilakukan guna pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp. 45.273.148.653.







