Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Bengkulu | Giok4D

Posted on

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Mega Mal dan PTM Bengkulu yakni berinisial WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi. Dia ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung WL dibawa ke Rutan Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan tersangka WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi. Kata dia, usai menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan tersangka.

“Iya benar kita tetapkan tersangka baru. Dan untuk perannya aset Pemkot tersebut sempat berupaya dijual dan diiklankan,” kata Ristianti, Kamis (5/6/2025).

Sedangkan, untuk aset tersebut sudah diagunkan ke bank sejak tahun 2004 kepada empat perbankan.

“Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi tahun 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan, perkara ini akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara,” jelas Ristianti.

Sementara itu, Kepala Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan, tersangka WL ditangkap di kediamanannya di Jakarta, usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, tersangka WL ditetapkan tersangka.

“Usai kita periksa WL kita tetapkan menjadi tersangka, dan hari ini akan di bawa ke Bengkulu.dan akan kita tahan,” ujarnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Usai penetapan tersangka Kejati Bengkulu menitipkan aset Mega Mal dan Pasar Tradisional Modern (PTM) ke Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu,

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Siragih Sedabutar mengatakan, penitipan aset tersebut dilakukan agar aktivitas perekonomian masyarakat dapat terus berjalan, karena di Mega Mal dan PTM terdapat cukup banyak pedagang, pemilik usaha, dan pekerja yang menggantungkan hidup di tempat tersebut.

“Hari ini kita melakukan penitipan barang sitaan pada Pemkot Bengkulu atas tanah yang diatasnya itu berdiri bangunan Mega Mal dan PTM,” kata Victor, Kamis (5/6/2025).

Victor menjelaskan, Pemda Kota Bengkulu melalui Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) yang ditunjuk wali kota dapat melakukan pengelolaan terhadap Mega Mal dan PTM, sehingga tidak ada kekosongan pengelolaan terhadap Mega Mal selama proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu berjalan.

“Selama ini pihak mal tidak memberikan PAD ke Pemda Kota, jadi terjadi kerugian negara selama bertahun-tahun, saat ini ada tiga tersangka yang telah ditahan, sedangkan untuk hal-hal apa saja yang akan wali kota lakukan kita akan serahkan nanti teknisnya ke Pemkot,” jelasnya.

Terkait penitipan aset tersebut Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan ucapan terima kasih pada kejati yang telah mendorong penegakan hukum terkait permasalahan Mega Mal dan PTM.
Mengingat selama 20 tahun Mega Mal dan PTM berdiri masih belum pernah memberikan kontribusi PAD kepada Kota Bengkulu.

Atas penitipan tersebut Dedy menyatakan akan melakukan beberapa terobosan agar pasar utamanya, sehingga tempat yang kosong nanti akan ada yang masuk. Ketika beberapa tempat yang kosong di pasar atau di Mega Mal dapat terisi, maka tentu akan memengaruhi perekonomian di Bengkulu.

“Itulah dampak dari penegakan hukum tadi terhadap kontribusi bagi daerah, sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Pak Kajati yang sudah membuat penegakan hukum ini dan kami siap menerima amanah dari beliau,” ujarnya.

Aset Mega Mal Ditetapkan ke Pemkot