Kejati Bengkulu Tahan Dirut PT Catur Pilar karena Tak Bayar PPN

Posted on

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Direktur Utama PT Catur Pilar, Ansori serta menahannya karena tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2019 hingga 2020. Akibat ulahnya, negara dirugikan Rp 357 juta.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menerima pelimpahan seorang tersangka pengemplang pajak atas nama Ansori, Dirut PT Catur Pilar dari kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Tersangka Ansori diketahui tidak membayar PPN pada tahun 2019-2020 dalam berbagai kegiatan penyewaan alat berat miliknya sehingga negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 357 juta lebih.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka Ansori dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Huruf d UU nomor 28 tahun 2007 perubahan ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.

“Usai melakukan pemeriksaan dan sesuai petunjuk pimpinan serta demi kelancaran proses penuntutan, tersangka Ansori resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (12/6/2025).

Ristianti menjelaskan, tim JPU akan segera merampungkan dakwaan agar berkas tersangka Ansori segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kalau berkas sudah selesai, tersangka agar segera kita ajukan persidangan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” tutup Ristianti.

Sebelumnya di tingkat penyidikan, tersangka Ansori tidak memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sebanyak 2 kali sehingga tersangka Ansori dijemput di rumahnya dan langsung ditahan di Rutan Polda Bengkulu dan kemudian dilimpahkan ke pidsus Kejati Bengkulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *