Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo, HP-Laptop GM dan Manajer Diperiksa

Posted on

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Pelindo Regional Bengkulu. Dalam pemeriksaan itu, handphone (HP) dan laptop milik general manager (GM) dan manajer diperiksa.

Selain menggeledah kantor Pelindo, Kejati Bengkulu juga menggeledah kantor Sucopindo.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan guna melengkapi bukti adanya dugaan korupsi di perusahaan tambang batu bara, soal pengangkutan kapal khusus batu bara dari PT Ratu Sambang Minning, untuk mencari dan membawa dokumen yang ada kaitannya.

“Penggeledahan berkaiatan dengan pengakutan kapal dari PT RSM yang mengangkut batu bara,” kata Danang, Senin (21/7/2025).

Danang menjelaskan, Pelindo sebagai pengelolah pelabuhan bongkar muat batu bara memiliki peran penting dalam pengangkutan hasil tambang batu bara, dokumen yang berkaitan dengan PT Ratu Samban Mining akan disita.

“Kami meminta pihak Pelindo kooperatif, bila menghambat atau menghalangi akan dijadikan tersangka karena menghambat penyelidikan penyidik,” tegasnya.

Danang mengungkapkan, seluruh HP dan laptop milik petinggi Pelindo juga disita sementara guna mencari bukti yang berkaitan dengan persoalan PT RSM.

“HP dan laptop GM serta manajer kita periksa guna mencari bukti-bukti, bila ditemukan makan akan kita sita,” ungkapnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, berkaitan dengan kasus tambang, Kejati Bengkulu juga menggeledah Kantor Tunas Bara Jaya, KSOP dan rumah pribadi Bos tambang.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu didampingi Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo jika, kaitannya KSOP untuk mengetahui proses perizinan batu bara yang dijual yang dimuat ke kapal tongkang dengan berlayar.

Dilokasi itulah, diamankan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan jual beli batu bara dilakukan perusahaan tambang disidik Kejati Bengkulu.

Namun sebagaimana keterlibatannya masih didalami pihaknya. Selain itu, dalam perkara ini, pihaknya juga menemukan sesuatu yang menarik lainnya di kantor Tunas Bara Jaya, namun sepenuhnya belum bisa disampaikan.

“Untuk KSOP, Berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Disana kan jika kapal mau keluar pasti minta izin. Batu bara ini sebelum dijual kan harus melalui KSOP dengan memuat ke tongkang. Untuk keterlibatan pihak KSOP masih didalami sejauh mana,” kata Danang.

Diketahui,dalam perkara ini di taksir kerugian mencapai 300 milyar rupiah, Kejati Bengkulu menegaskan jika kerugian negara mencapai 300 milyar rupiah yang diakibatkan aktivitas tambang bahkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, penyidik menyebut, jika aktivitas perusahaan tambang tersebut di luar IUP. Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan Kejati juga sudah menyita Tambang di Bengkulu Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *