Dua perusahaan tambang batu bara di Bengkulu digeledah Kejati. Penggedelahan terkait dengan adanya dugaan melawan hukum dan merugikan negara.
Dalam penggeledaha itu, petugas menyita sejumlah dokumen milik perusahaan tambang tersebut. Adapun dua perusahaan yang digeledah yakni Kantor PT Ratu Samban Mining yang berada di KM 9 Kota Bengkulu, dan PT Tunas Bara Jaya, berada di Jalan sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, pihaknya belum bisa banyak membeberkan berkaitan dengan perkara itu karena saat ini pihaknya masih mendalami perbuatan melawan hukumnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Kita belum bisa menjelaskan sepenuynya. Namun kita sudah mengamankan sejumlah berkas. Dua perusahaan digeledah tersebut tentunya ada kaitannya, dengan sejumlah dokumen diamankan,” kata Danang Prasetyo.
Danang menjelaskan, adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan negara mengalami kerugian atas aktifitas pertambangan yang dilakukan dua perusahaan tambang tersebut.
“Setelah lengkap semua berkas nanti baru kita akan menjelaskan apa perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tambang batu bara yang kita geledah,” jelasnya.
Danang mengungkapkan, untuk jumlah kerugian negara yang ditimbulkan perusahaan tambang batu bara sedang dalam penghitungan.
“Berapa kerugian negara sedang kita hitung,” ujarnya.
Namun, berkaitan dengan perkara tersebut pihaknya memastikan sudah mengamankan sejumlah berkas berkaitan perkara tersebut.