Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa di Bengkulu Tengah

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016-2021. Tersangka yakni bendahara desa berinisial SS.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Tebgah Riatianti Andriani mengatakan penetapan SS dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.

“Pengembangan kasus yang sebelumnya, kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Dana Desa Rindu Hati insial SS, selaku mantan Kaur Keuangan Desa,” kata Ristianti, Selasa (12/8/2025).

Kata Risdianti, sebelumnya Kejari Bengkulu tengah sudah menetapkan SM sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Penetapan tersangka SM atas kasus dugaan dana desa ini saat dia masih menjabat sebagai kades pada 2016-2021 silam. SM disebut mengambil kebijakan untuk merealisasikan honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD.

Namun, tidak menyerahkannya kepada perangkat desa. Dalam laporan pertanggungjawaban, seolah-olah honor tersebut telah diterima.

“Selain itu, insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meski tercantum dalam laporan. Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pembangunan fisik di lapangan,” jelasnya.

SM saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan. Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk tahap II.