Kejaksaan Sumsel Sita Komputer dan Berkas Penting Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Posted on

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita komputer dan berkas penting di tiga kantor pemerintahan terkait dugaan korupsi Pasar Cinde. Saat ini, berkas yang disita masih dipelajari petugas.

Diketahui penggeledah itu dilakukan pada Senin (13/4) di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.

Kemudian Kantor Wali Kota Palembang ruang Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang, terakhir di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka,Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pengeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

“Ya Alhamdulillah, kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” katanya kepada infoSumbagsel, Selasa (15/4/2025).

Kata Vanny, hasil dari penggeledahan di ketiga kantor tersebut ada beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde disita petugas.

“Ya beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu untuk penyelidikan kasus tersebut kita sita dan kalau ada informasi lebih lanjut akan kita informasikan,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *