Kejaksaan Negeri Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Fraud Bank Syariah

Posted on

Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan tahap II atas tersangka kasus fraud di salah satu bank syariah di Bengkulu. Adapun tersangka dalam kasus yang diusut Bareskrim Polri ini melibatkan YG, oknum polisi.

Dalam kasus tersebut, tersangka YG dinilai telah merugikan nasabah hingga mencapai Rp 8 miliar. Sebelumnya, dua unit rumah dan satu unit kendaraan milik tersangka YG sudah disita dan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Diketahui, kasus atas tersangka YG ini merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa inisial TKD yang saat ini sedang mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tim JPU Kejari Bengkulu menahan tersangka YG selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu. Hal ini demi kelancaran proses penuntutan terhadap tersangka YG tersebut.

Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak mengatakan, penahanan terhadap tersangka sesuai dengan petunjuk pimpinan serta ancaman hukuman tersangka YG yakni di atas 3 tahun penjara.

“Tim jpu Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap II kasus perbankan syariah dengan tersangka inisial YG dan terhadap yang bersangkutan usai pelimpahan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu,” kata Fri Wisdom, Rabu (28/5/2025).

Selanjutnya, tim JPU Kejari Bengkulu akan segera merampungkan dakwaan dan secepatnya melimpahkan berkas tersangka YG ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Sementara atas perbuatan yang dilakukan tersangka YG yakni pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 2008 tentang Perbankan Syariah Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk sejumlah aset milik tersangka YG, nantinya kita akan lihat ke depan dan jika putusan hakim memerintahkan aset sitaan tersebut dirampas untuk negara maka akan dilelang sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *