Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) untuk memburu pemilik tambang ilegal yang merugikan negara Rp 12 triliun di Bangka Tengah.
“Pada hari ini (Rabu) kita bisa melihat hasilnya, apa yang dilakukan oleh ilegal-ilegal ini. Tentunya kita akan melakukan suatu tindakan ke penyidikan,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai meninjau lokasi tambang di Bateng, Rabu (19/11/2025).
“Kita sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel( untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini kita akan telusuri smapai dengan siapa pemodalnya,” timpalnya.
Menurutnya, lokasi ilegal yang digerebek oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar, pada Sabtu (8/11), pemiliknya bukanlah orang sembarangan. Hal itu dilihat dari alat-alat berat yang ditemukan di lokasi aktivitas penambangan ilegal itu sendiri.
“Karena tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan eksekutor yang bagus seperti ini. Ini adalah eksploitasi yang harus kita tindak,” tegasnya.
Dengan begitu, dirinya memastikan akan mengusut hingga tuntas kasus tersebut. Sementara waktu, barang yang disita akan dititipkan ke PT Timah Tbk.
“Barang ini kita sita dan sampai proses, kita akan titipkan di PT Timah dan mungkin nanti akan dijadikan jadi penyertaan modal untuk PT Timah, Negara,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas PKH Halilintar menggerebek tambang timah ilegal di Bangka Tengah (Bateng). Sebanyak 14 unit alat berat dan 10 orang dalam kegiatan tersebut diamankan.
Penggerebekan berlangsung, pada Sabtu (8/11/2025). Lokasinya di kawasan hutan Desa Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk. Lahan seluas 315,48 hektar itu merupakan kawasan hutan produksi dan lindung.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Satgas PKH melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Mereka ini tidak dilengkapi dengan izin, mereka melakukan aktivitas penambangan ilegal,” kata Kasatgas PKH Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Sabtu.
Atas pertambangan ilegal itu, hitungan sementara negara dirugikan sebesar 12,9 triliun, baik aspek penambangan dan kerusakan lingkungan.







