Kasus perampokan agen bank di Ogan Ilir berhasil terungkap. Bukan perampokan, dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih melakukan aksi pura-pura dirampok. Bahkan salah satu pelaku, Siti Fatimah (21), pegawai agen bank, berpura-pura sudah dianiaya oleh pelaku perampokan.
Lantas bagaimana rekayasa perampokan bisa terbongkar?
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejanggalan polisi terkait hasil visum dan keterangan pegawai agen bank yang berbeda.
Aksi perampokan itu dilaporkan terjadi di agen bank yang ada di kawasan Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Senin (14/4/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Siti Fatimah semula mengaku dirinya dirampok dan dianiaya. Hingga akhirnya, Siti Fatimah melakukan visum.
Dalam laporannya, pelaku mengklaim bahwa sejumlah uang tunai raib digasak pelaku tak dikenal. Namun, polisi tak lantas percaya setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Menurut polisi, ada kejanggalan dalam laporan tersebut termasuk hasil visum yang diberikan.
“Kita curiga hasil visum dengan keterangan pelaku yang mengaku korban perampok ini berbeda, dia (Siti Fatimah) mengatakan bahwa ia dipukul dengan kayu di kepala namun hasil visum kepalanya hanya lebam biasa tidak seperti dipukul kayu. Dari situ kita curiga dan terus kita dalami,” katanya kepada infoSumbagsel, Rabu (16/4/2025).
Zahirin menjelaskan dalam penyelidikan, pelaku belum mengakui dan masih bersikeras bahwa dia menjadi korban perampokan. Namun, saat olah TKP ada bukti transfer sebesar Rp 61 juta dari Nur Kholis (22) yang merupakan pacarnya.
“Di sit,u Siti Fatimah tidak bisa mengelak. Dia mengakui bahwa dia dan pacarnya meraup uang ratusan juta rupiah secara ilegal, untuk mengikuti investasi bodong,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi langsung menangkap Siti Fatimah dan pacarnya kemudian diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sekarang keduanya berada di Polres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut dan didalami jika ada pelaku lainnya akan segera diamankan juga,” tutupnya.