Kasus pelanggaran yang melibatkan anggota jajaran Polrestabes Palembang sepanjang tahun 2024 hingga 2025 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Turunnya pelanggaran ini karena prosesnya tidak semuanya dengan sidang namun pendekatan.
Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol AK Gani mengatakan pada tahun 2024 sebanyak 33 kasus dan pada tahun 2025 ada 25 kasus.
“Iya ada penurunan dari 2024 ke 2025 yakni sebanyak 8 kasus. Jika dipresentasikan jumlahnya mencapai 25 Persen,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya ada tiga jenis pelanggaran yang di dominasi yakni tiga kasus narkoba, tiga kasus tidak masuk dan tiga kasus perselingkuhan.
“Di tahun 2025 ini kasus yang mendominasi sama yakni kasus narkoba, kasus tidak masuk dinas, dan perselingkuhan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AK Gani menegaskan tidak ada personel jajaran Polrestabes Palembang yang dikenakan sanksi tersebut sepanjang 2025, sama seperti pada 2024.
“PTDH di Polrestabes Palembang nihil. Namun, ada satu kasus PTDH di Polda Sumsel terkait masalah rekrutmen,” ungkapnya
AK Gani menambahkan, pelanggaran terkait narkoba menjadi atensi serius pimpinan dan dapat berujung pada sanksi PTDH.
Saat ini, Propam Polri juga telah menyediakan barcode pengaduan terbaru yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran anggota.
“Dari barcode tersebut sudah masuk 19 aduan. Sebanyak delapan kasus telah diselesaikan melalui restoratif justice (RJ),” katanya.
Menurut AK Gani, sesuai arahan pimpinan, tidak semua laporan langsung diproses melalui sidang. Pihaknya akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Apabila mediasi berhasil, kasus diselesaikan melalui RJ. Namun jika tidak berhasil, maka akan dilanjutkan ke proses sidang,” pungkasnya.







