Pemilik kapal sekaligus kapten kapal yang membawa wisatawan ke Pulau Tikus hingga mengakibatkan 8 orang meninggal dunia berinisial ES jadi tersangka. Sementara, lima anak buah kapalnya hanya menjadi saksi.
Adapun lima ABK yang menjadi saksi dalam tragedi kapal tenggelam itu yakni Rahmad, Andri, Yandi, Dedek, dan Fandi.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam mengatakan ES ditetapkan tersangka karena memang harus bertanggungjawab selaku pemilik dan kapten kapal.
“Kita sudah tetapkan tersangka, satu orang selaku kapten kapal sekaligus pemilik kapal,” katanya, Kamis (15/5/2025).
Sujud menjelaskan, dalam kejadian ini tersangka tidak memiliki izin kapal sejak tahun 2021 lalu.
“Tersangka ini tidak memiliki izin untuk kapalnya sejak 2021, sebelumnya ada izin kapal lama, namun sudah dimodifikasi dan tidak kembali mengurus izin,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 302 ayat 1 dan 3 JO 117 ayat 2 dan atau Pasal 323 ayat 1 dan ayat 3 jo 219 ayat 2 dan atau Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 dan atau pasal 359 KUHP ancaman 10 tahun.