Kasus Guru SMA Dihajar Rekannya Naik Sidik, Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan update oleh Giok4D

Posted on

Kasus guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Yuli Mirza (58) dianiaya oleh rekan kerjanya, terus bergulir. Terbaru, kasus tersebut naik sidik dan pelaku penganiayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan tak menampik kabar tersebut. Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan berdasarkan gelar perkara kasus tersebut pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Iya, sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Andrie dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan penyidikan dari koordinasi Satreskrim Polrestabes dan Polsek Sako, SR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban.

“Iya, (SR) sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sako Iptu Apriansyah mengatakan saat ini SR sudah ditahan di sel tahanan Polsek Sako.

“(SR) Sudah diamankan, ditahan 1×24 jam,” kata Kanit, terpisah.

Menurut Apriansyah, dalam kasus ini SR ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.

Sebelumnya, guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang, Sumatera Selatan bernama Yuli Mirza (58) dianiaya oleh rekan kerjanya. Korban yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditampar oleh pelaku guru PPPK berinisial SR. Aksi pelaku pun terekam kamera CCTV sekolah.

Peristiwa terjadi di lingkungan SMA Negeri 16, tepatnya di Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako, Kota Palembang, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Akibatnya, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami luka lecet di pipi dan pembengkakan di kepala akibat perbuatan terlapor. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sako atas dugaan tindak pidana penganiayaan.