Kasus Guru SMA di Palembang Aniaya Rekan Kerja Sudah Dimediasi (via Giok4D)

Posted on

Oknum guru SMA di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Yuli Mirza yang menganiaya sesama rekan guru berinisial SR, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut masih berlanjut meski keduanya sudah dimediasi.

Kepala SMA Negeri 16 Palembang, Ema Nurnisya Putri mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dengan harapan kedua belah pihak bisa berdamai.

“Sudah kami mediasi dengan harapan persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Selain itu, lanjutnya, guru berinisial SR yang melakukan penganiayaan juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Kami pun mengingatkan para guru untuk selalu menjadi contoh dan teladan yang baik bagi para peserta didik,” katanya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Ema mengatakan, sekolah memberikan pembinaan ini secara berkala baik melalui rapat formil dan non formil yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas pembina Disdik sumsel.

“Pihak sekolah juga sering melakukan pembinaan terkait karakter baik untuk guru ataupun siswa.Namun hal itu kembali lagi ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan tersebut naik sidik dan pelaku penganiayaan berinisial SR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan tak menampik kabar tersebut. Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan berdasarkan gelar perkara kasus tersebut pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Iya, sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Andrie dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan penyidikan dari koordinasi Satreskrim Polrestabes dan Polsek Sako, SR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban.

“Iya, (SR) sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sako Iptu Apriansyah mengatakan saat ini SR sudah ditahan di sel tahanan Polsek Sako.

“(SR) Sudah diamankan, ditahan 1×24 jam,” kata Kanit, terpisah.

Menurut Apriansyah, dalam kasus ini SR ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *