Anggota DPR RI dapil Jambi yakni Rocky Chandra membawa kasus guru honorer jadi tersangka gegara cukur rambut siswa ke Senayan. Upaya itu di bawa Rocky ke pusat dalam RDP bersama Komisi III untuk memastikan status tersangka guru tersebut bisa dihentikan.
“Ini bukan sekadar mencari pamor, ini juga bukan sekedar ingin mencari panggung, tetapi ini bentuk kepedulian kita terhadap guru-guru di sekolah baik kepada semua guru di Indonesia pastinya. Mengapa ini harus kita bawa ke pusat, ya tujuannya agar ada hukum berkeadilan bagi guru tersebut yang menjalankan ketertiban di sekolah malah jadi tersangka,” kata Rocky kepada infoSumbagsel, Rabu (21/1/2026).
RDP komisi III itu dilakukan pada Selasa (20/1). Saat itu, Rocky memfasilitasi guru honorer bernama Tri Wulansari tersebut ke Jakarta untuk ikut hadir di RDP komisi III.
Di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI ini, Rocky sempat menjelaskan kronologis kasus guru honorer itu. Dia ingin, kasus yang telah lama bergulir ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi guru hingga tugas dan fungsi guru dalam menjalankan profesinya bisa tenang tanpa ketakutan dan intimidasi.
“Awalnya memang saya tidak bermaksud membawa kasus ini sejauh ini juga, tetapi setelah saya pelajari lagi kasus ini mesti dibawa ke pusat agar setiap kasus yang sama terhadap guru, seperti guru Tri Wulansari bisa berdampak luas terutama bagi tenaga pengajar di dunia pendidikan,” ujar Rocky kepada wartawan.
Rocky juga mengatakan dalam kasus Tri Wulansari tersebut dirinya berupaya agar setiap guru di Indonesia bisa terlindungi dalam tugas fungsi nya menjalankan tugas profesi di sekolah. Dia juga ingin dalam kasus guru Tri Wulansari ini kedepan bisa berdampak baik agar hak imunitas guru juga berjalan efektif.
“Jadi ketika di RDP kemaren dilihat secara utuh, itu ada juga di Komisi III ketua Baleg dari Gerindra namanya Pak Bob Hasan, di mana kita ingin mendorong agar setiap guru di Indonesia punya hak imunitas yang kuat agar tidak merasa ketakutan dalam menjalankan tugas dan fungsi di sekolah dalam mendisiplinkan murid-muridnya,” terang Rocky.
Kader Gerindra yang juga Sekjen Tidar Pusat itu juga berharap kedepan dalam kasus guru Tri Wulansari ini bisa jadi pelajaran berarti demi melindungi tenaga pendidikan di Indonesia. Dia menyebut ke depan setiap hukum bisa benar-benar berkeadilan tanpa harus melihat kualitas hukum saja.
“Jadi poin ini yang pertama mengapa saya mesti bawa kasus ini ke pusat, pertama karena prihatin dengan kriminalisasi tenaga pendidik, lalu ingin memastikan hak imunitas guru bisa berjalan optimal dan soal hukum yang lebih berkeadilan. Yang pasti disini karena persoalan tentang guru ini ada di Dapil saya, maka saya ingin dari kasus ibu guru Tri Wulansari bisa luas dampaknya agar setiap guru tidak lagi ketakutan dalam tugasnya menjalankan kedisiplinan bagi murid di sekolah,” tegas Rocky.
Rocky juga menekankan jika upaya membantu guru honorer Tri Wulansari tersebut juga bukan hanya sekedar mencari panggung semata. Dirinya menegaskan langkah memperjuangkan guru honorer Tri Wulansari agar dapat keadilan hukum dan tentu ingin mendorong hak imunitas guru, dan penguatan tentang profesi guru di Indonesia.
Selanjutnya, Rocky juga mengapresiasi langkah cepat pihak Kejaksaan RI yang segera merespon cepat kasus itu hingga memastikan kasus guru honorer Tri Wulansari tidak akan di proses di Kejaksaan. Bahkan, Rocky juga menyampaikan hal yang sama ke pihak kepolisian di Jambi terutama langkah Kapolda Jambi yang telah hentikan kasus hukum guru honorer Tri dari status tersangka.
“Terimakasih, saya sangat mengapresiasi langkah cepat pihak Kejaksaan dan kepolisian di Jambi terutama Kapolda Jambi karena sudah merespon kasus ini hingga status hukum ibu guru itu dihentikan. Namun yang harus jelas poinnya di sini, dalam kasus guru honorer Tri Wulansari bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, di mana setiap guru harus benar benar dikuatkan hak imunitasnya dalam menjalankan tugas profesinya terutama menjalankan pendisiplinan yang masuk akal terhadap muridnya di sekolah,” kata Rocky.
“Di sini kita juga minta agar setiap guru menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik untuk melakukan pendisiplinan yang masuk akal di sekolah tidak lagi cepat dijadikan tersangka lalu apalagi di pidana. Saya juga ingin, apa yang disampaikan rekan-rekan saya di komisi III agar ke depan hukum lebih berkeadilan dan hukum yang bermanfaat, terutama bagi penegak hukum di Jambi agar agar penegakan hukum berjalan maksimal,” lanjutnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sementara itu, mengenai kasus guru honorer cukur rambut siswa jadi tersangka saat ini Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar telah memastikan bahwa kasus itu akan dihentikan. Bahkan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mengupayakan langkah restorative justice di kasus itu.
“Tentunya dengan pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru di mana keadilan restoratif sebagai salah satu yang dikedepankan pada kasus-kasus tertentu,” kata Krisno.
“Kami sudah berkordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif,” lanjutnya.
