Karyawan Ekspedisi di Muba Ditangkap, Gelapkan Uang COD untuk Judol

Posted on

Seorang karyawan ekspedisi di Musi Banyuasin (Muba) diamankan polisi karena menggelapkan uang hasil pembayaran Cash On Delivery (COD) sebesar Rp 8.962.705. Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi.

Pelaku bernama Didi Harjo (20) warga Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba. Uang sebesar Rp 8 juta tersebut harusnya disetorkan ke perusahaan namun justru digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi slot daring.

Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan setoran uang pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelapor atas nama Reza Fahlevi, yang merupakan penanggungjawab perusahaan,merasa curiga karena uang setoran tidak kunjung masuk dan tidak ada pertanggungjawaban dari karyawan,” ujar Afhi, Jumat (11/7/2025).

Setelah menerima laporan dari pelapor, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku Didi beserta sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar slip gaji, satu surat keterangan kerja, dan empat lembar data paket COD.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang perusahaan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian lagi untuk bermain judi slot,” kata Afhi.

Saat ini, pelaku Didi telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Penyidik juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Afhi menegaskan, pihaknya terus mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap karyawan, terutama yang memegang tanggung jawab terkait keuangan.

“Kontrol internal yang lemah bisa membuka peluang terjadinya tindak pidana seperti ini. Maka, pencegahan perlu menjadi perhatian utama,” imbaunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *