Polisi menangkap Agus Aziz (54) pelaku pembacokan terhadap Ripki (65). Peristiwa pembacokan ini terjadi pada Kamis (3/7/2025) malam pukul 10.00 WIB di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dhedy Adi Putra mengatakan korban mengalami luka pada bagian kepalanya.
“Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam sudah tertangkap kemarin (Kamis), pelaku tetangganya berinisial AA. Saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Barat,” katanya, Jumat (4/7/2025).
Dhedy menerangkan, untuk korban saat ini telah dilakukan perawatan di rumah setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kemarin sempat diberikan pertolongan dibawa ke RS Bumi Waras. Alhmdulillah kondisinya sudah membaik,” ungkap Dhedy.
Selain melakukan penahanan terhadap pelaku, Kasatreskrim menyatakan pihaknya juga telah menyita senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
“Sudah ditemukan juga senjata tajamnya, sudah kami sita sebagai barang bukti,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun.