Kadisperindag Tebo Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar update oleh Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Salah satu tersangka ialah Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) Tebo, Nurhasanah.

Dalam kasus ini, Nurhasanah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan dua tersangka lain yakni, Edi Sofyan, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSM). Lalu, Rohmad Solihin sebagai pelaksana kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Ridwan Ismawanta mengatakan ketiga orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan, pada Rabu (11/6/2025) malam.

“Kami tetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, dengan kerugian negara Rp 1.011.000.000,” kata Ridwan, Kamis (12/6/2025).

Dalam keterangannya, Ridwan menjelaskan pengungkapan ini berawal informasi yang diperoleh Tim Intelijen dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.

Anggaran pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini berasal dari Dana Kementerian Tahun Anggaran 2023. Anggaran sebesar Rp 5.000.000.000, kemudian disesuaikan menjadi Rp. 3.000.000.000, dan sampai akhirnya menjadi Rp. 2.735.235.732.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menemukan 2 alat Bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas tidak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Juni 2025 di Lapas Kelas II B Muara Tebo.

Ketiga tersangka dikenakan pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *