Kades di Lahat Ditangkap Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 362 Juta baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang kepala desa (kades) berinisial S di Kabupaten Lahat ditangkap atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan kerugian negara mencapai Rp 362,9 juta.

Pelaku S yang merupakan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Lahat periode tahun anggaran 2021. Tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa sebesar Rp 362.918.000.

“Berdasarkan keterangan tersangka S, dana desa tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk biaya pencalonan kembali sebagai Kades Tanjung Dalam dan untuk membuka usaha sebagai pengepul karet,” kata Kasi Humas Polres Lahat Akp Mastoni, Selasa (14/1/2026).

Mastoni menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam sebesar Rp 685.067.000 yang terjadi sepanjang Januari-Desember 2021.

“Dana Desa tersebut berdasarkan APBDes Perubahan Desa Tanjung Dalam Tahun Anggaran 2021 seharusnya digunakan untuk 6 kegiatan pembangunan. Namun faktanya, pembangunan Polindes tidak selesai dikerjakan, bahkan ada kegiatan yang direalisasikan tidak sesuai dengan anggarannya,” katanya.

Mastoni menyebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 362.918.000.

Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Anggaran 2021.

Polisi mengimbau agar seluruh aparatur negara menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.