Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Posted on

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) pukul 09.50. Jokowi turun langsung melaporkan tuduhan ijazah palsu, didampingi beberapa pengacaranya.

Dilansir infoNews, Jokowi langsung masuk ke dalam setibanya di Polda Metro. Proses pelaporan itu berlangsung kurang lebih 30 menit. Jokowi menilai tuduhan terhadap dirinya itu persoalan yang ringan. Namun baginya perlu dibawa ke ranah hukum agar menjadi jelas.

“Iya, ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi kepada wartawan usai membuat laporan.

Jokowi mengatakan sebelumnya dirinya masih menjabat presiden, sehingga tak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Alih-alih berhenti, justru kasus ini makin berlarut bahkan hingga saat ini.

“Ya dulu kan masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga di bawah ke ranah hukum lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ujarnya.

Jokowi menjelaskan alasan dirinya turun langsung melaporkan persoalan itu. Ia menilai persoalan ini merupakan delik aduan yang memang harus dilaporkan secara langsung oleh korban.

“Ya delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” ujarnya.

Dia mengaku membawa sejumlah bukti termasuk ijazah ke Polda Metro. Jokowi tak masalah keaslian jika ijazah itu diperiksa ke digital forensik.

“Kalau diperlukan, ya, silakan, yang jelas sudah kita bawa ke hukum,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkap Jokowi melaporkan 24 video dan objek ke Polda Metro. Jokowi melaporkan 5 orang yakni RS, ES, RS, T, dan K.

“Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K,” kata Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Yakub mengatakan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut ke penyidik. Dia menyerahkan penjelasan terkait pokok perkaranya ke polisi.

“Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” lanjutnya.

Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan bahwa lima nama inisial tersebut diduga terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu ini. Oleh karena itu, pihaknya melaporkannya.

“Dalam lidik dari 24 objek itu memang ada lima yang kita duga, paling tidak ikut terlibat dalam tidak pidana yang kami laporkan,” ujarnya.

Rivai menjelaskan para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Yakup.

Artikel ini dapat dibaca selengkapnya .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *