Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Jauhari (40) diamankan usai membuat laporan polisi palsu menjadi korban begal. Padahal, motor tersebut telah dia jual untuk membayar utang.
Kapolsek Seberang Ulu (SU) I AKP Heri membenarkan adanya laporan palsu yang dilayangkan Jauhari pada pihaknya, Senin (25/8/2025).
“Benar, kami mengamankan masyarakat yang membuat laporan palsu mengenai pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (28/8).
Heri mengatakan, awalnya Jauhari mengaku menjadi korban curas atau begal di wilayah Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Laporan tersebut pun diterima.
“Pelaku mengaku menjadi korban curas dan kehilangan sepeda motornya. Dengan membawa surat dari leasing, ia akhirnya buat laporan dan kami terima,” ujarnya.
Pihaknya kemudian melakukan olah TKP. Namun, kata Heri, tak ditemukan tanda-tanda benar adanya curas seperti yang dilaporkan di lokasi tersebut saat itu.
“Kemudian kami lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Hasilnya, disimpulkan bahwa laporan tersebut palsu,” jelas Heri.
Menurut keterangan Jauhari, motor itu ternyata telah ia jual pada bulan Juni 2025 lalu seharga Rp 14,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang.
“Alasan pelaku, sepeda motor itu telah dijual ke saudara DN. Uangnya untuk membayar hutang dan biaya sekolah anak,” tuturnya.
Jauhari kemudian diamankan atas tindak pidana Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. “Pelaku kami amankan pada Selasa (26/8) lalu. Kami kenakan Pasal 220 (KUHP) mengenai laporan palsu,” tegasnya.