Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mulai menyiapkan pedoman pidana kerja sosial. Hal ini mengacu pada aturan KUHP baru, UU Nomor 1 tahun 2023, yang mulai resmi diterapkan 1 Januari 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan pihaknya tengah memastikan tersedianya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pidana kerja sosial khususnya di wilayah Jambi. Hal itu dinilai penting mengingat peraturan turunan KUHP dan KUHAP di tingkat nasional masih dalam proses penyusunan.
“Karena pidana kerja sosial sudah efektif berlaku, maka di daerah perlu disiapkan pedoman teknis agar pelaksanaannya berjalan terarah, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Irwan, Selasa (20/1/2026).
Irwan menyebut pihaknya telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan pidana kerja sosial ini dapat berjalan efektif. Forum group discussion (FGD) dilaksanakan bersama unsur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, aparat penegak hukum, hingga perwakilan jajaran permasyarakatan di Jambi, pada Senin (19/1/2026).
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan sepakat membentuk tim perumus bersama. Tim akan menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang pedoman pidana kerja sosial di wilayah Provinsi Jambi.
Pedoman tersebut nantinya akan memuat standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme, prosedur, serta pembagian tanggung jawab masing-masing pihak.
Dalam forum itu juga menetapkan Kota Jambi sebagai daerah percontohan atau piloting pelaksanaan pidana kerja sosial. Penetapan itu akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama khusus, sebelum pelaksanaannya diperluas secara bertahap ke kabupaten dan kota lain di Provinsi Jambi.
“Pelaksanaan di Kota Jambi akan menjadi model awal yang selanjutnya dapat diterapkan secara simultan dan berkelanjutan di daerah lain,” ujar Irwan.
Penerapan pidana kerja sosial ini akan dilaksanakan di tempat ibadah seperti masjid, gereja, dan yayasan, hingga tempat umum.
Hasil FGD ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, serta SOP pelaksanaan pidana kerja sosial. Pengumpulan masukan atas konsep dokumen tersebut dijadwalkan pada 23 Januari 2026, disusul finalisasi pada 26 Januari 2026.
Sementara itu, penandatanganan nota kesepakatan pedoman pidana kerja sosial wilayah Jambi dan perjanjian kerja sama piloting di Kota Jambi direncanakan berlangsung dalam FGD high level meeting pada 29 Januari 2026.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
