Ruas jalan penghubung Kecamatan Tanjung Batu, dan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, rusak parah. Rusaknya jalan ini dikeluhkan masyarakat apalagi saat hujan datang.
Kerusakan jalan itu tersebar mulai dari Desa Seri Kembang I, Seri Kembang II, Seri Kembang III hingga wilayah Kelurahan Payaraman Barat, dan Payaraman Timur. Bahkan, kerusakan masih ditemukan hingga mendekati perbatasan Kecamatan Rambang Kuang.
Lubang-lubang jalan yang cukup dalam kerap tergenang air ketika hujan turun, sehingga menyulitkan pengendara dan berpotensi membahayakan keselamatan. Tak sedikit kendaraan motor yang terbalik.
Seorang warga Payaraman bernama Agung mengatakan bahwa kondisi jalan tersebut sudah lama rusak tanpa adanya perbaikan berarti. Ia yang hampir setiap hari melintasi jalan tersebut mengaku sangat terganggu.
“Kalau hujan jalannya seperti kubangan, kalau panas debunya luar biasa. Ini jalan utama, tapi kondisinya jauh dari layak,” katanya kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Agung mengungkapkan, jalan tersebut berstatus sebagai jalan provinsi dan menjadi jalur vital perekonomian warga, kerusakan jalan sudah berbulan-bulan terjadi namun tidak perbaikan dari pemerintah.
“Kami juga mempertanyakan janji pemerintah terkait rencana perbaikan jalan yang disebut-sebut akan dilakukan setelah penyelesaian ruas Meranjat-Tanjung Batu,” ungkapnya
“Katanya setelah jalan Meranjat-Tanjung Batu selesai, giliran jalan ini diperbaiki. Tapi kenyataannya belum ada realisasi,” sambungnya.
Hal senada dikatakan warga lainnya Syahbani yang mengatakan kerusakan jalan tersebut dinilai tidak hanya menghambat aktivitas, tetapi juga menimbulkan kerugian materi bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Banyak motor rusak, shockbreaker bocor, bahkan patah. Kalau sudah begini, siapa yang tanggung jawab, kami berharap peran pemerintah agar segera memperbaiki jalan ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya menindaklanjuti laporan warga dengan menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Melalui Dinas PUPR Ogan Ilir, kami sudah menyampaikan surat ke Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel. Karena status jalan ini kewenangan provinsi, kami tinggal menunggu tindak lanjut,” katanya.







