Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Palembang

Posted on

Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap tukang ojek di Palembang dengan hukuman pidana 14 tahun penjara. Keduanya yakni Redo Irawan dan Ade Arya yang terbukti telah menghabisi nyawa Rustam.

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (23/4/2025). Tuntutan yang dilayangkan JPU Satrio Dwi Putra dari Kejari Palembang ini sama dengan tuntutan sebelumnya. Sehingga pada replik JPU tidak berubah meskipun pada sidang pledoi atau pembelaan, kedua terdakwa meminta keringanan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Oloan Exodus, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Kami tetap pada tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” ujarnya JPU dengan tegas yang membacakan isi replik kepada majelis hakim.

Meskipun kuasa hukum kedua terdakwa sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutan awal. Sidang pun ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada pertengahan Agustus 2024 lalu. Korban, Rustam Effendi, seorang tukang ojek yang juga tetangga pelaku, tewas setelah dianiaya dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.

Diketahui motif kasus pembunuhan ini hanya karena sakit hati atas candaan korban yang dinilai menghina orang tua pelaku.

Peristiwa itu bermula saat terdakwa Redo dan korban Rustam sedang duduk santai di sebuah warung. Mereka terlibat obrolan ringan yang berubah menjadi canda. Namun, candaan korban Rustam soal orang tua terdakwa Redo rupanya menyulut emosi sehingga terjadi korban dianiaya terdakwa Redo yang juga melibatkan terdakwa Ade Arya.

Usai kejadian, kedua pelaku sempat buron. Namun beberapa selanjutnya, polisi berhasil menangkap keduanya di daerah Desa Bermani Ilir Provinsi Bengkulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *