Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah di depan mata. Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal WFA Desember 2025 bagi ASN dan mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan serupa selama periode Nataru.
Selain itu, pemerintah juga sudah merilis daftar libur nasional dan cuti bersama 2026 sebagai acuan perencanaan aktivitas tahun depan. Berikut ini telah infoSumbagsel rangkum informasinya, yuk simak!
Work from anywhere (WFA) alias bekerja di mana saja dapat diterapkan setelah perayaan Natal. Pemerintah memberlakukan kebijakan khusus ini untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama Nataru, berikut rincian lengkapnya:
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di tingkat pusat atau daerah dapat bekerja di mana saja alias work from anywhere setelah libur Natal.
Dalam SE tersebut disebutkan kebijakan WFA dilandaskan pada surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/25 tanggal 17 Desember 2025 tentang Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere).
Pimpinan instansi pemerintah bisa menerapkan kebijakan WFA untuk pegawainya selama 3 hari kerja, yaitu pada:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menghimbau perusahaan swasta untuk dapat memberikan kesempatan bekerja secara WFA pada tanggal tersebut. Namun, penerapan ini bersifat opsional dan tetap perlu memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.
Pengecualian WFA: Kebijakan ini tidak berlaku secara mutlak. Perusahaan atau instansi dapat mengecualikan sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan produksi, seperti:
Meskipun dapat bekerja di mana saja, penerapan WFA ini tidak berlaku sembarangan. Pimpinan Instansi pemerintah diminta mengatur kegiatannya dengan memperhatikan beberapa hal seperti:
Pengaturan fleksibilitas harus memperhatikan karakteristik tugas kedinasan masing-masing pegawai.
Penerapan WFA harus tetap mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
WFA tidak boleh mengganggu pencapaian kinerja organisasi yang telah ditentukan.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang secara resmi mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, kalender 2026 mempunyai 25 hari tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 jadwal cuti bersama.
Berikut rincian tanggal libur nasional 2026:
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang mengiringi tanggal merah resmi. Berikut ini rincian daftar cuti bersama tahun depan, antara lain:
Itulah jadwal WFA Desember 2025, beserta libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026. Semoga artikel ini bermanfaat ya infoers!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.







