Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah OKU Dharmawan Irianto hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sidang keterangan saksi tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang Senin (30/6) dimulai pada pukul 10.30 WIB, diketuai majelis hakim Idi Il Amin dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
Dalam sidang tersebut, JPU dan hakim menanyakan kepada Bupati OKU Teddy Meilwansyah terkait fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR dari paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR.
“Saksi Teddy apakah saksi tahu soal fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR dari Pokir DPRD di dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar,” ucap JPU KPK dalam persidangan, Senin (30/6/2025).
Menjawab pertanyaan JPU KPK, Teddy pun menegaskan tidak mengetahui soal fee anggota DPRD Kabupaten OKU terkait Pokir DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp 35 miliar.
“Saya tidak mengetahui soal itu, saya juga saat penyusunan anggaran itu berada di Jakarta, masalah fee anggota DPRD Kabupaten OKU terkait dana aspirasi (Pokir) DPRD saya tidak tau,” tegasnya.
Teddy menegaskan bahwa saat tiga bulan usai pencoblosan Pilkada OKU, dia berada di Jakarta dan fokus sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Tentang penyusunan anggaran itu saya benar-benar tidak tahu, saat proses itu saya berada di Jakarta saya memikirkan nasib saya saat itu juga belum tentu terpilih jadi bupati, saya fokus sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.