Polisi menangkap Afriandi (48) warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penganiayaan ini diduga dipicu sang istri video call dengan pria lain.
Aksi KDRT ini sebelumnya sempat direkam salah satu warga, karena penganiayaan dilakukan di depan halaman rumah. Saat itu, terlihat pelaku memukul korban hingga terjatuh ke tanah. Pelaku juga mengancam korban parang yang dibawanya.
Menindaklanjuti itu, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Pelaku kemudian diamankan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Benar, pelaku KDRT di Mestong sudah diamankan, kami bisa bergerak cepat usai menerima laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, Jumat (16/5/2025).
Hanafi menerangkan hasil pemeriksaan pelaku, penganiayaan ini motif cemburu. Sebab, istri pelaku melakukan video call dengan pria lain yang membuat pelaku naik pitam.
“Motifnya itu cemburu. Jadi karena cemburu istrinya video call sama pria lain selama satu jam, dan itu sudah berulang-ulang. Jadi dia ancamlah istrinya itu sampai pakai parang,” ujarnya.
Tak bisa menahan emosi, pelaku memukuli tubuh korban berkali-kali. Selain itu, mengancam akan membunuh korban menggunakan celurit.
“Penganiayaannya itu (korban) dipukul di bagian rusuknya sama ditendang. Kalau kena parang enggak ada, cuma kami tunggu hasil visum. Parang cuma ancaman, tapi perbuatan penganiayaan itu tetap ada,” ungkap Hanafi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Mestong. Dia akan dikenakan UU tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.