IRT di OKU Selatan Ditangkap Polisi, Gelapkan Motor Teman Prianya | Giok4D

Posted on

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ditangkap polisi setelah hampir satu bulan buron. Pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor teman lelakinya dengan modus meminjam.

Pelaku diketahui bernama Diana Sari (32) warga Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua. Ia diamankan setelah dilaporkan oleh korban, Amirudin (35), seorang petani asal Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.

Peristiwa penggelapan motor itu terjadi pada Minggu (22/6/2025) lalu sekitar 12.00 WIB di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan,OKU Selatan.

Saat itu, korban meminjamkan motornya kepada pelaku yang beralasan hendak menemui kakak perempuannya. Namun, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak kembali.

“Korban telah menunggu cukup lama, tetapi pelaku tidak kunjung kembali. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14,5 juta dan melaporkannya ke Polres OKU Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Iptu Idham Khalid, Sabtu (19/7/2025).

Idham menyebut motor yang digelapkan pelaku yakni sepeda motor Honda BeAT warna merah dengan pelat nomor BG-6048-KAK. Pelaku akhirnya diamankan setelah diserahkan oleh masyarakat ke Mapolres OKU Selatan dan langsung dilakukan penahanan.

“Pelaku saat ini telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Idham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *