Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FM alias Pipit (39) ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap setelah menggadaikan sepeda motor curian milik nelayan Bangka Barat (Babar), Warsito (58).
“Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di Pantai Teluk Inggris, Mentok. Korban pada saat itu sedang bekerja di laut,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (12/5/2025).
Kata Aditya, pelaku ditangkap pada Minggu (11/5) di kontrakannya di Jalan Tanjung Kalian Mentok, Babar. Pipit ditangkap di depan suaminya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya itu.
“Sepeda motor yang sempat digadaikan oleh pelaku berhasil kita amankan. Pelaku masih diperiksa di Mapolsek Mentok,” kata Kapolres.
Pencurian bermula ketika korban Warsito pergi bekerja di Pantai Teluk Inggris, Jumat (10/5) lalu. Korban memarkirkan motornya di kawasan pantai tersebut dalam kondisi terkunci setang. Motor yang dicuri adalah motor Mio GT.
“Sekira pukul 19.00 WIB, korban selesai bekerja dan hendak pulang. Lalu melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di lokasi. Sempat mencari dan tidak ditemukan hingga akhirnya melapor ke Mapolsek Mentok,” tegasnya.
Anggota Polsek Mentok bersama Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan kasus curanmor itu. Pelakunya terungkap yaitu seorang wanita yang akrab disapa Pipit dan berhasil ditangkap.
Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial mengatakan motif pencurian oleh IRT tersebut adalah himpitan ekonomi. Pengakuan sementara, jika suaminya tak mengetahui pelaku terlibat pencurian motor.
“Pelaku mencuri untuk keperluan atau kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi motifnya himpitan ekonomi,” kata Kapolsek Mentok.
Hasil interogasi sementara, pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang ada.
“Pelaku ini mengaku baru pertama kali mencuri. Kita masih dalami, jika ditemukan TKP lainnya kita akan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka Barat” tambahnya.
Kini barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Mentok. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana Curanmor atau Pencurian Kendaraan Bermotor. Terancam hukuman 5 tahun penjara.