Ingat! Bantuan Pangan Beras Tak Boleh Diperjualbelikan

Posted on

Bulog Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mewanti-wanti penerima bantuan pangan beras dari pemerintah yang mulai disalurkan bertahap. Beras 20 kilogram untuk alokasi Juni-Juli hanya boleh dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian penerimanya.

“Bantuan pangan beras ini harus dimanfaatkan untuk konsumsi, tidak boleh diperjualbelikan. Hanya untuk kebutuhan sehari-hari penerima bersama keluarga,” ujar Plt Pemimpin Wilayah Bulog Sumsel Babel Rasiwan, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, penerima bantuan beras tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, penerimanya adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Bantuan pangan ini khusus untuk konsumsi, tidak untuk dijual lagi atau untuk kebutuhan lain seperti rokok atau yang lain. Jika ada temuan seperti itu, bisa dilaporkan ke dinsos, DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan), maupun kelurahan setempat. Untuk keputusan nanti apakah dicabut sebagai penerima ada di Kemensos,” ungkapnya.

Rasiwan optimis bantuan pangan beras itu bakal sesuai peruntukan. Sebab, harga beras pada saat ini mulai terjadi lonjakan. Dia menyebut, rata-rata harganya per kilogram saat ini sudah di angka Rp 15 ribu.

“Saya yakin jika bantuan ini akan dikonsumsi oleh penerima bersama keluarganya, karena harga beras di pasaran sudah sangat mahal,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memulai penyaluran bantuan pangan beras kepada penerima manfaat. Di Sumatera Selatan, bantuan pangan beras yang disalurkan Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dilakukan perdana di Kota Palembang.

Bulog Sumsel Babel akan menyalurkan bantuan itu kepada 554.317 keluarga penerima manfaat. Khusus di wilayah Sumsel jumlahnya sebanyak 505.094 KPM, sisanya di Babel.

“Penyaluran bantuan pangan beras dari Presiden Prabowo mulai disalurkan kepada penerima yang berhak hari ini. Penerima bantuan akan menerima alokasi untuk 2 bulan, untuk Juni dan Juli,” ujar Plt Pemimpin Wilayah Bulog Sumsel Babel Rasiwan, Senin (14/7/2025).

Penerima manfaat itu masing-masing mendapatkan 10 kilogram per bulan atau 20 kilogram per 2 bulan. Pemberian bantuan dilakukan karena adanya kecenderungan kenaikan harga beras pada saat ini.

“Penyaluran bantuan diberikan sekaligus untuk 2 bulan atau sebanyak 20 kilogram. Mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat, membantu daya beli mereka. Ini juga sekaligus menjadi upaya pengendalian harga beras karena kecenderungan harganya mulai naik saat ini,” katanya.

Rasiwan menyebut, kenaikan harga beras di pasaran karena panen di Sumsel mulai berkurang dan membuat pasokan turun. Meski mulai terjadi penurunan serapan, Bulog memastikan ketersediaannya mencukupi.